Simpan 26,98 Gram Sabu, Pengedar Di Sampit Dibekuk Polisi

(Ist/BERITASAMPIT) tersangka berhasil di amankan atas kepemilikan sabu-sabu

SAMPIT- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan Hermansyah atas kepemilikan 26,98 gram sabu-sabu, Senin 1 Agustus 2022.

Kasatreskoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa Hermansyah mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Kopi Selatan depan Gg Delima 12 Sampit Rt.056 Rw.005 Kelurahan, Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Menurut I Made Rudia sebelum itu sempat terjadi transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat tersebut, melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor warna merah maron dan kemudian berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan disaksikan RT setempat petugas kepolisian menemukan lima bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dipegang menggunakan tangan kanan tersangka.

“Saat akan kami amankan tersangka sempat menjatuhkan sabu itu,” ucap I Made Rudia, Selasa, 2 Agustus 2022.

Tidak sampai di situ petugas juga mengamankan satu paket sabu di kediamannya di Jalan Tjilik Riwut gang Adat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Selain sabu turut diamankan barang bukti lain berupa ponsel, timbangan digital, plastik klip kecil, dan sepeda motor Yamaha Fino warna merah maron tanpa Nopol.

“Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (Arlan)