KPU Palangka Raya Buka Layanan Help Desk, Layani Konsultasi dan Pendampingan Pendaftaran Partai Politik

Petugas "help desk" KPU Kota Palangka Raya bersiap melakukan pelayanan. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membuka layanan “help desk” yang melayani konsultasi dan pendampingan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum 2024.

“Layanan ini mulai kami buka sejak awal Agustus lalu. Dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Rabu 3 Agustus 2022.

Setiap harinya, KPU Palangka Raya akan menempatkan petugas jaga yang akan siap membantu dan menerima layanan konsultasi pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Parpol dapat berkonsultasi seperti dalam tahap pendaftaran sampai pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” katanya.

Selain itu, layanan “help desk” yang dipusatkan di Rumah Pintar Pemilu (RPP), Kantor KPU Kota Palangka Raya juga untuk melayani konsultasi terkait memasukkan data penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Untuk itu diharapkan para pengurus partai politik yang ingin berkonsultasi diminta hadir langsung agar prosesnya lebih detail dan memahami tata cara pengisian formulir serta berita acara.

Sementara itu, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa pendaftaran partai politik.

“Tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen oleh parpol dilaksanakan pada 1-14 Agustus dan dilakukan terpusat di KPU RI. Saat ini kami juga telah siap untuk melakukan verifikasi terhadap parpol yang mendaftar,” kata Ngismatul.

Dia mengatakan, tahapan verifikasi dilakukan usai masa pendaftaran Parpol ke KPU RI selama 14 hari. Verifikasi dilakukan terhadap seluruh dokumen yang disampaikan Parpol saat mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing parpol, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dijelaskan ada 12 dokumen yang harus diserahkan parpol saat pendaftaran.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditutup, Hingga Hari ke Tujuh Belum Ditemukan

Dokumen tersebut, di antaranya legalitas parpol oleh negara, dan kepengurusan tingkat pusat hingga kecamatan, surat pernyataan dan keterangan dari parpol.

Kemudian juga bukti keanggotaan parpol berupa kartu tanda anggota (KTA) yang dilengkapi dengan KTP elektronik atau KK paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di tingkat kabupaten.

Kemudian ada bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Kami di KPU kabupaten/kota hanya menindaklanjuti verifikasi. Diantaranya menyangkut kepengurusan, keanggotaan, dan keberadaan parpol di tingkat Kota Palangka Raya,” kata Ngismatul.

(ANTARA)