Mengenal Dari Dekat Penjabat Bupati Kobar, Anang Dirjo: Mohon Doa Restunya Semua Masyarakat Kobar untuk Bisa Memimpin Kobar Kedepan

Ilustrasi Foto: Kang Maman.

Oleh: Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id)

Bagian Ke: 03 (Selesai )

Penjabat (Pj) Kepala Daerah (Bupati) ditetapkan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri atas usul dari Gubernur dan pertimbangan DPRD (PP No 49 Tahun 2008 Pasal 132 Ayat 3). Juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Pasal 1.

Berdasarkan peraturan di atas, seorang Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah. Dan Penjabat Bupati Bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri (PP No.49 tahun 2008 Pasal 132 ayat 3).

Antara lain tugas dan wewenang Pj. Bupati, a).Melakukan mutasi pegawai (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat 1 dan 2). b). Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A). c) .Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A). d).Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Maka berdasarkan peraturan di atas, Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo mengajak kepada semua pihak dan masyarakat, untuk bersama-sama meneruskan pembangunan di Kabupaten Kobar kearah yang lebih baik dan lebih menyentuh kepada masyarakat, khususnya dipelosok perdesaan.

“Mohon doa restunya, walaupun saya hanya bertugas selama 2 tahun saya siap memimpin Kobar. Dan tentunya kesiapan saya mohon dukungannya dari seluruh legislatif dan masyarakat khususnya dari jajaran SKPD,sebagai perpanjangan tangan yang melaksanakan program pembanguan di Kabupaten Kobar,“ ungkap Anang Dirjo.

Pengamatan penulis, Pj. Bupati Anang Dirjo yang kini tugasnya sudah mulai blusukan kelingkungan warga di kelurahan dan desa, tidak segan-segan menyampaikan kepada masyarakat, agar mendukung tugas-tugasnya sebagai Pj. Bupati Kobar.

Karena seluruh pembangunan yang dilaksanakan di daerah harus menyentuh aspek kehidupan masyarakat, yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengem bangkan swadaya gotong royong serta partisipasi masyarakat secara aktif.

Hasil pembangunannya, lanjut Anang Dirjo, untuk memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan, prakarsa dengan bimbingan dan bantuan yang diberikan dari pemerintah daerah.

Seperti disampaikan Anang Dirjo pada saat belum lama ini meletakan batu pertama Pembangunan Masjid Darul Mubarok di Kelurahan Candi Kecamatan Kumai, menyampaikan kepada masyarat  bahwa pembangunan Masjid tersebut secara gotong royong dari masyarakat merupakan ladang amal ibadah bagi kita semua.

Kemudian Anang Dirjo, usai peletakan batu pertama juga mambantu bantuan dana Rp10 juta, dan kepada Panitia Masjid untuk menyiapkan proposal pembangunan ke Pemkab Kobar, agar bisa membantu mendorong  lebih banyak donatur yang akan terlibat membantu pembangunan Masjid tersebut.

Pengamatan penuis, itulah salah satu kesan pertama Anang Dirjo sebagai Penjabat Bupati Kobar, seusai peletakan batu pertama pembangunan Masjid Darul Mubarok, nampak mulai menyentuh masyarakat desa, dengan keterbukaannya siap mendukung masyarakat Kobar.

Usai pelaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Masjid tersebut, mari kita doakan mudah-mudahan menjadi ‘berkah’ untuk Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo, dalam melaksanakan tugas kerjanya selama 2 tahun kedepan. SEMOGA.***