SAMPIT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), mencatat hanya 250 lebih Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar.
“Jumlah Ormas yang terdaftar 250 lebih, yang tidak terdaftar ini jadi permasalahan kami,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Kotim Sanggul L Gaol usai membuka Peran Serta Ormas Menjaga Kamtibmas di Kotim menjelang Pemilu dan Pilkada tahun 2024, Kamis 4 Agustus 2022.
Menurutnya, apabila Ormas yang terdaftar akan mempermudah Kebangpol untuk memonitoring berbagai kegiatan yang dilakukan Ormas tersebut. Disamping itu, kata Sanggul, pihaknya juga akan mudah untuk melaporkan ke kementerian untuk melakukan pengawasan ketika terjadi permasalahan.
“Jika ada permasalahan, tidak hanya Kesbangpol bahkan kementerian bisa memberikan arahan, artinya diberikan masukan kepada mereka untuk menaati aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas mantan Kepala DLH Kotim ini.
Terkait Ormas yang tidak terdaftar, tambah Sanggul, pihaknya akan kesulitan memonitoring misalnya,ketika ada permasalahan, sehingga sangat diharapkan organisasi tersebut hendaknya mendaftarkan ke Kesbangpol supaya keberadaan atau legalitas Ormas lebih jelas.
“Yang tidak terdaftar ini, ini yang jadi permasalahan kami, karena kami tidak tahu bentuknya apa, apa yang dicari dan apa yang jadi pokok pekerjaan mereka, ini yang susah dideteksi karena tujuannya hanya untuk kepentingan kelompok atau keuntungan pribadi, ini jadi pemikiran kami dan ke depan untuk kerja sama dengan aparat terkait supaya bisa menyamakan persepsi agar taat kepada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ifin)