Jual Solar Perusahaan, Penggelap dan Penadah Berujung di Meja Hijau

ilustrasi

NANGA BULIK – Akibat bersekongkol menggelapkan BBM, tiga pria harus di sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Meskipun berkas perkara terpisah, namun ketiganya sama-sama menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Tinus yang bekerja di PT. Karda Traders sebagai Staf Logistik sejak Bulan Januari 2016 dengan tugas dan tanggung jawab untuk membongkar minyak yang datang dari Pangkalan bun, menjaga gudang oli, mengisi minyak mobil operasional. Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulan dari PT. Karda Traders sebesar Rp3.331.810.

Kemudian terdakwa Slamet merupakan supir tangki PT Karda Traders, ia menerima gaji bersih sebesar Rp3.915.000 berdasarkan slip gaji di bulan Mei tahun 2022 dan terdakwa Teguh merupakan penadah yang membeli BBM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai membacakan dakwaan persidangan membeberkan, bahwa awalnya hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB, di Base Camp PT. Karda Traders KM.68, Desa Petarikan, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau,datang Slamet dari Pangkalanbun menggunakan 1 unit truck tangki dengan berisikan muatan solar sebanyak 5.000 liter dengan harga per liternya Rp18.913.Namun saat Tinus melakukan bongkar muat BBM tersebut, ia mendengar Slamet menyampaikan keluhannya tidak punya uang.

“Habis lebaran gak punya duit Nus, kosong total, pulsa aja gak ada,” ucap Slamet saat itu.

Kemudian Tinus memiliki niat membantu Slamet dengan cara menyuruh saksi Slamet menutup kran yang mengalirkan solar dari tangki truck yang dibawa saksi Slamet ke dalam tangki solar milik PT. Karda Traders yang menyisakan sedikit solar di dalam tangki, untuk Slamet membeli pulsa.

Kemudian, Slamet pulang dengan menggunakan truck tangki dengan sisa solar kurang lebih 140 liter, dan dalam perjalanan sekitar Pukul 18.00 WIB Selamet berhenti disebuah bengkel dan warung makan milik Teguh yang berada di daerah tanah merah di Jalan trans Kalimantan, Desa Tri tunggal, Rt. 14, rw.02, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau (sebelum keluar pintu gerbang Kab. Lamandau)

Slamet masuk ke warung itu untuk menawarkan solar yang tersisa milik PT. Karda Traders kepada Teguh, Teguh pun bersedia membeli dengan harga Rp 10.500/liter. Lalu, mereka memasukkan sisa solar tersebut ke 7 buah galon dengan kapasitas muatan 20 liter milik Teguh.

“Kemudian pada waktu yang bersamaandatang saksi Sius Arman yang berhenti di bengkel milik saksi Teguh untuk menambah angin dan melihat aktivitas penyedotan BBM Jenis Solar dari dalam Truk Tangki milik PT.Karda Trades yang dimasukkan ke dalam galon atau drum milik Teguh,” beber Shaefi wirawan Orient, JPU nya. Kamis, 4 Agustus 2022.

Melihat kejadian tersebut saksi Sius langsung melakukan perekaman video menggunakan handphone. Meskipun ada orang yang merekam. Namun, keduanya tetap melanjutkan aksinya, dan Slamet menerima uang dari Teguh sebesar Rp 1.470.000 .

“Saksi kemudian melapor ke manajemen perusahaan, sehingga ketiganya berhasil diciduk. Akibat perbuatan terdakwa PT. Karda Traders mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.647.820,” bebernya. (andre)