Mantan Bendahara Disdik Katingan Dituntut Enam Tahun Penjara

Ilustrasi- Vonis pengadilan (ANTARA)

KASONGAN – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan tahun 2017 yang menyeret Supriady mantan Bendahara Disdik terus bergulir.

Pada sidang yang digelar Selasa, 02 Agustus 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan membacakan surat tuntutan (Reguisitor) menuntut Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, mengatakan atas dasar Surat Tuntutan tersebut maka sidang di tunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 dengan agenda Pembacaan Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa.

“JPU Katingan menuntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ungkap Kasi Pidsus Tandy Mualim. Kamis, 4 Agustus 2022.

Untuk diketahui, perkara dugaan Tipikor ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp. 5.841.317.870,- (lima miliar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) dari Inspektorat Kabupaten Katingan Nomor : 700/05/LHP-K/INSP/2018 tanggal 30 April 2018.

Sebelumnya, Supriady sempat melakukan upaya praperadilan atas kasus tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Katingan namun ditolak tertuang dalam putusan nomor :2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021 lalu, kemudian ia kembali menggugat pihak kejaksaan.

Namun kembali hasil seluruh gugatan yang dilakukan manta Bendahara Disdik Katingan itu kembali ditolak Pengadilan dengan surat putusan perkara dalam tingkat pertama dengan nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Ksn yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022.

(kawit)