Gebyar Muharam, BKPRMI Kalteng Sukses Gelar Berbagai Lomba

(Ist/dok.BKPRMI Kalteng)

PALANGKA RAYA – Gebyar Muharam yang dilaksanakan oleh DPW BKPRMI Kalteng, bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dan PHBI Kota Palangka Raya berlangsung sukses.

Kegiatan yang digelar 29-31 Juli 2022 ini diisi dengan delapan cabang lomba, diawali dengan pawai ta’aruf yang dilepas langsung oleh Walikota Palangka raya Fairid Naparin.

“Alhamdulillah, Gebyar Muharam yang kami laksanakan berlangsung lancar dan sukses. Ini tak lepas dari dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya, PHBI Kota, dan juga para peserta yang ikut kegiatan, serta masyarakat,” ujar Ketua BKPRMI Kalteng H Rus’ansyah Jumat 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers 

Selain untuk membangun tali silaturahmi dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Islam 1444 H, lanjutnya, Gebyar Muharam juga menjadi ajang penyaluran minat dan bakat para santri, pelajar, remaja masjid dan ustadz/ustadzah, serta ajang kreativitas dan aktivitas positif para peserta.

Ada delapan cabang yang dilombakan untuk tingkat TK/RA, TK/TPA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan Remaja Masjid, diantaranya lomba mewarnai gambar, menggambar, dai cilik, lomba yel-yel, lomba Ikrar dan puitisasai Alquran, lomba busana muslim, tari kreasi islami, dan pop religi.

“Kegiatan di laksanakan di Halaman Yayasan Annur Palangka Raya tanggal 29-31 Juli 2022. Ada 450 orang peserta pada seluruh cabang lomba,” ujar mantan aktivis HMI ini.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Pada puncak acara penutupan panitia membagikan tropy tetap, hadiah uang pembinaan, dan tak ketinggalan hadiah pawai yang sangat banyak mulai dari kulkas, TV, mesin suci, kipas angin, megigzer, dispenser dan lainnya.

Rus’ansyah yang juga wakil Ketua Wilayah NU Kalteng ini tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Gubernur yang telah mendukung anggaran hibah untuk kegiatan dan operasional DPW BKPRMI Kalteng sehingga bisa mengadakan berbagai kegiatan yang disajikan untuk masyarakat.

(BS65)