KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Partai Demokrat Lengkap

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) menyambut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA – Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bahwa dokumen persyaratan pendaftaran Partai Demokrat sebagai peserta Pemilu 2024 telah lengkap setelah dilakukan pengecekan.

“Menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat itu dinyatakan lengkap,” kata Idham saat memberikan keterangan konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.

Idham menjelaskan bahwa hari ini KPU telah menerima pendaftaran Partai Demokrat sebagai peserta Pemilu 2024 pada pukul 14.00 WIB, kemudian KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Demokrat yang telah diunggah ke dalam aplikasi sipol selama 58 menit hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

Idham menyebut Partai Demokrat juga menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU pada hari ini, Jumat.

Ia merinci sampai dengan hari ini ada sembilan partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap, dari total 12 partai politik yang telah mendaftar.

Kesembilan partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap oleh KPU adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, dan terakhir Partai Demokrat.

“Tiga partai politik itu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), kemudian Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) itu masih posisinya ditunggu sampai dengan 14 Agustus 2022 pukul 23.59 menit untuk melakukan pelengkapan berkas,” ujar Komisioner KPU August Melasz.

(ANTARA)