Aktivitas Lahan di Cempaga Hulu Sempat Dihentikan Lagi, Kuasa Hukum: Aparat Harus Netral.

NACO : BERITA SAMPIT - Hilda Handayani (pakai kerudung) kuasa hukum Hok Kim alias Acen (pakai topi) saat mendatangi anggota brimob yang ada di lokasi kebun di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

SAMPIT – Aktivitas lahan milik Hok Kim alias Acen yang berlokasi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur sempat dihentikan lagi, kali ini dilakukan oleh pihak aparat keamanan dari Brimob Polda Kalteng, pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Namun demikian setelah Hok Kim didampingi kuasa hukumnya Hilda Handayani dan Ruzeli, serta pihak pengelola kebun dan sejumlah pekerja datang ke lokasi kebun, akhirnya anggota kepolisian itu mengizinkan kegiatan berjalan kembali.

Hilda mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan itu, bahkan mereka berencana akan melaporkan permasalahan itu ke Bidang Propam Polda Kalteng hingga ke Mabes Polri.

Pada prinsipnya mereka tidak keberatan manakala pihak kepolisian ada di lokasi dalam rangka pengamanan, namun jangan sampai menghalangi aktivitas kebun berdasarkan laporan sepihak dari klaim Alpin Laurence Cs.

“Kami berharap lebih netral, bisa menanggapi ini dengan positif, panggil kedua belah pihak, cek sama-sama baru jalankan perintah, kami tidak keberatan apalagi jika ada konflik fisik, ini tidak ada,” ucap Hilda saat di lokasi kebun.

Dijelaskannya, mereka menguasai lahan itu atas dasar alas hak, begitu juga kepad pihak Alpin jika merasa memiliki atas kebun itu juga bisa menggunakan alas hak mereka.

“Manakala saya disuruh gugat perdata tentu tidak mungkin, karena fisik kita yang kuasai sejak 2008 hingga sekarang, yang mulai pertikaian itu mereka, harapan kami pihak kepolisian bersikap netral bukan terima perintah tanpa adanya cek, harus lidik dulu, mana yang benar dan saat ini tidak ada status qou, ayo kita sama-sama jalankan peraturan perudang-undangan, saya rasa kepolisian lebih paham soal itu,” tegasnya.

“Jika memang ada yang keberatan mengapa saat diundang mediasi tidak hadir, harusnya buat keberatan saat diundang, jangan abaikan itu, setelah diambil keputusan langsung mengambil tindakan dengan melanggar apa yang disepakati,” tegasnya.

Menurut Hilda mereka sangat tunduk dan patuh dengan aparat kepolisian, namun sepanjang pihak lain tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah mereka akan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak mereka tersebut.

Sementara itu Ruzali juga menambahkan sejak 2008 hingga sekarang kebun itu dikelola oleh Acen, di mana areal itu dilepas melalui dua kelompok tani, dan secara adat sudah beralih ke Acen.

“Masalah ini juga sudah disidangkan secara adat di Kedamangan Cempaga Hulu dan putusanya menyatakan ini milik Pak Acen, putusan adat itu final dan mengikat dan sampai sekarang masih berlaku,” tegasnya.

Selain itu juga kata mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya ini dengan menghalangi aktivitas kebun justru sebaliknya akan membuat kerugian.

“Jika Pak Alpin merasa memiliki silahkan ajukan gugatan, jika ini terbukti miliknya semua hitung-hitungan dari pengelolaan kebun ini tetap ada. Justru jika ditahan seperti ini akan merugikan,” tegasnya

Sementara itu Komandan Regu, Kesatuan Brimob Polda Kalteng Aipda Herto Makka saat dimintai keterangannya tidak banyak berkomentar dirinya menegaskan keberadaan mereka di lokasi itu atas perintah pimpinan untuk mengamankan areal kebun tersebut.

“Di lahan ini ada sengketa, makanya kita ke sini supaya tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk aktivitas yang ada supaya jangan ada dan supaya tidak merugikan kedua belah pihak, ada pihak yang panen, di lain pihak kok tidak panen,” tegasnya secara singkat.

Sebelumnya Alpin Cs sempat mengerahkan sekelompok orang untuk menghentikan aktivitas Hok Kim setelah keinginannya untuk menyeret Hok Kim ke peradilan pidana gagal.

Mediasi sempat dilakukan pada 28 Juli 2022 namun tidak ada kesepakatan hingga kembali dilakukan pada 29 Juli 2022, di mana dalam mediasi yang turut dihadiri Agi dari pihak manajemen Alpin Cs dan Mambang Tubil beserta tim kuasa hukumnya bersepakat untuk mempertemukan Alpin dan Hok Kim pada 3 Agustus 2022.

Dalam pertemuan itu juga disepakati kegiatan tidak dilakukan hingga pertemuan 3 Agustus 2022, manakala Alpin Cs tidak hadir, aktivitas bisa dilakukan lagi, hingga sampai pada waktu itu ternyata Alpin Cs tidak hadir hingga Ketua DAD Kotawaringin Timur, Untung TR yang hadir saat itu menegaskan agar aktivitas bisa dilakukan seperti biasa.(naco)