Dua Pondok Pesantren di Kalteng Dapat Izin Operasional PKPPS Tingkat Ulya

(IST/BERITA SAMPIT) - Kabid Papkis Ahmadi (tengah) saat melakukan pengecekan di salah satu pondok pesantren.

PALANGKA RAYA – Pondok Pesantren (Ponpes) Arrahmaniah, Lahei, Kabupaten Barito Utara dan Pondok Pesantren Darussalam, Ampah, Kabupaten Barito Timur tengah mengajukan izin operasional pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS) tingkat ulya.

Secara administratif, berkas pengajuan izin operasional telah diterima oleh Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kemenag Kalimantan Tengah, ditindaklanjuti dengan dilakukannya verifikasi faktual, belum lama tadi.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Noor Fahmi melalui Kabid Papkis Ahmadi dalam rilisnya menjelaskan, dirinya beserta tim Bidang Papkis telah mengunjungi dua pondok pesantren tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi yang dikirim ke Bidang Papkis dengan kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA:   Golkar Siap Usung Kaspinor di Pilkada Sukamara

“Selama beberapa hari kemarin kami ke Barito Utara dan Barito Timur bertemu pengelola PKPPS untuk melihat kesiapan mereka dalam menjalankan satuan pendidikan PKPPS tingkat ulya,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Saat verifikasi itu, dilakukan peninjauan ke ruang kelas yang digunakan dalam pembelajaran PKPPS ulya. Tim Bidang Papkis juga mengecek buku pelajaran umum dan kitab yang digunakan santri PKPPS Ulya.

BACA JUGA:   Sejumlah Ketua Partai di Kotim Tumbang pada Pileg 2024

Berdasarkan verifikasi, Ahmadi menilai, Ponpes Arrahmaniah dan Ponpes Darussalam memenuhi syarat untuk mendapatkan izin operasional PKPPS ulya.

“Sarana prasarana, ketersediaan guru, buku pelajaran maupun jumlah santri PKPPS Ulya di dua pondok pesantren tersebut, memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam regulasi terkait ijin operasional PKPPS. Sehingga kami menilai bahwa keduanya layak untuk diberikan izin operasional,” ujarnya

Hasil verifikasi ini akan dituangkan dalam nota dinas sebagai pertimbangan bagi Kakanwil Kemenag Kalteng agar diterbitkan izin operasional. (hardi)