Gawat! Bupati Tetapkan Kotim Darurat PMK Berkuku Belah

HARI KRIDA : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim didampingi Waket I DPRD Kotim saat mengunjungi stan pada saat Hari Krida Pertanian ke 50 tahun 2022 di halaman Dinas Pertanian Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berkuku belah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dianggap sudah mengkhawatirkan bahkan telah ditetapkan darurat.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim Nomor : 188.45/0274/Huk-DISTAN/2022 tentang penetapan kasus keadaan tertentu darurat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kotim diterbitkan 23 Juli 2022.

“Iya, sudah ditetapkan oleh bupati Kotim sampai 31 Desember 2022 karena ternak di wilayah Kotim sudah ada yang terinfeksi virus PMK,” ucap Kepala Dinas Pertanian Kotim melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Endrayatno ketika dikonfirmasi wartawan media siber beritasampit.co.id via seluler, Sabtu 6 Agustus 2022.

Mengingat Kotim sudah ditetapkan darurat PMK, lanjutnya, perlu dibentuk satuan tugas (Satgas) lintas sektoral untuk penanganan lebih lanjut kasus tersebut agar tidak semakin menyebar ke ternak lain terutama hewan berkuku belah.

“Kami sangat berharap pemerintah daerah membentuk Satgas lintas sektoral, untuk sementara ini kami sudah merancang besaran anggaran biaya untuk operasional di lapangan, mengenai berapa jumlahnya masih belum ditentukan,” tegas Endrayatno.

Guna meminimalisir penyebaran virus PMK ke hewan berkuku belah lainnya, tambahnya, pihaknya sedang melakukan vaksinasi untuk mengendalikan penyakit tersebut. (ifin).