Kalteng Perluas Jangkauan Pelayanan Perlindungan Anak dan Perempuan di Daerah

Penyerahan secara simbolis pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seruyan, Senin, (8/8/2022). (ANTARA/HO-Biro Organisasi Setda Kalteng)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya memperluas jangkauan pelayanan perlindungan anak dan perempuan di daerah, di antaranya dengan mendorong pemerintah kabupaten dan kota membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Lilis Suriani di Palangka Raya, Rabu 10 Agustus 2022, mengatakan, tujuan pembentukan UPT pada dinas adalah melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

“Sehingga pemberian layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan lainnya bisa dilakukan lebih optimal,” tuturnya.

Salah satu yang baru saja dilaksanakan penandatanganan berita acara pembentukan UPTD ini adalah untuk wilayah Kabupaten Seruyan.

Terkait pembentukan ini, Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Kalteng melaksanakan fasilitasi terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seruyan.

Adapun pembentukan ini, menurutnya berfungsi memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, mulai dari menerima pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.

Lilis berharap UPTD yang dibentuk dapat meningkatkan layanan, berkontribusi sekaligus memberi manfaat langsung dan nyata kepada perempuan dan anak yang mengalami berbagai masalah sehingga dapat terselesaikan.

“UPT yang dibentuk juga untuk menjawab dan merespon bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mengintervensi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, jajaran pemerintah provinsi terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pada berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, termasuk perlindungan perempuan dan anak.

(ANTARA)