Petani Perkebunan Diamankan Polsek Cempaga Hulu, Kenapa?

(Ist/BERITASAMPIT) Tersangka Ibut diamankan Polsek Cempaga Hulu.

SAMPIT- Budi Alias Ibut, seorang petani perkebunan diamankan anggota Polsek Cempaga Hulu dikediamannya di Jalan Tjilik Riwut KM 78  RT 010 RW 005, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa 09 Agustus 2022.

“Kami saat penggeledahan menemukan satu bungkus plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0,33 Gram ,” Kata Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Ahmad Januar Ganari.

Selain itu, lanjutnya, juga ditemukan satu buah alat hisap atau bong, dua plastik klip, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp350.000 hasil penjualan sabu.

Dijelaskan, anggota Polsek Cempaga Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di dalam rumah sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu.

Kemudian anggota melaksanakan penyelidikan. Sekitar jam 07.30 WIB petugas masuk ke dalam rumah Ibut untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi lainnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan ke Polsek Cempaga Hulu guna proses lebih lanjut .

“Atas perbuatanya tersangka terjerat Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tegasnya.

(arlan)