Suri, Wakili RSUD dr Murjani Sampit Ikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian

IBRAHIM JM/BERITA SAMPIT - Sejumlah Perwakilan dari SOPD di lingkungan Pemda Kotim saat mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perundangan-undangan di bidang kepegawaian, Rabu 10 Agustus 2022.

SAMPIT – Perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, ikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sosialisasi itu dilaksanakan di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotim tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Sampit.

“Sebagai ANS kita harus memahami aturan-aturan terkait kedisplinan kerja dan petunjuk teknis dalam menjalankan tugas,” ujar Suri, petugas fungsional di RSUD dr Murjani Sampit ini, Rabu Agustus 2022.

Suri melanjutkan, sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten yakni, dr. Akhmad Syauki Direktur peraturan perundang-undangan dan Rianda Bhakti Prasetyo perancang perundang-undangan ahli muda dari pusat.

“Narasumber ahli langsung dari pusat, kita diminta untuk memahami kebijakan terbaru terkait ASN baik peraturan pusat maupun daerah,” pungkasnya.

Adapun peraturan yang disosialisasikan, yaitu Peraturan Barang Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian kepegawaian negeri sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No. 28 Tahun 2021 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
(Ibra).