23 Partai Politik Sudah Mendaftar ke KPU

Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan perkembangan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. ANTARA/Boyke Ledy Watra

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI menyebutkan sebanyak 23 partai politik telah menyerahkan dokumen pendaftaran hingga hari ke-11 tahapan pendaftaran pada 11 Agustus 2022.

“Sejak durasi 1-14 Agustus, setiap kali penutupan jam pendaftaran, kami berkomitmen menyampaikan perkembangan informasi. Hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, tercatat telah 23 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022.

Dari 42 partai politik nasional yang telah mengaktivasi akun Sipol, kata dia, terdapat 23 parpol yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU.

BACA JUGA:   Abdul Razak Angkat Bicara Tentang Pertemuannya dengan Nadalsyah

“Sampai dengan 14 Agustus 2022, pada saat penutupan pendaftaran, tercatat dalam konfirmasi KPU ada 10 parpol yang akan melakukan pendaftaran,” kata dia.

KPU masih menunggu konfirmasi pendaftaran dari sisa parpol pemegang akun Sipol lainnya.

“Sampai saat ini, KPU RI belum menerima konfirmasi pendaftaran,” kata dia.

Disebutkan oleh anggota KPU RI Idham Holik bahwa 17 partai politik telah dinyatakan lengkap dokumennya dan dapat didaftar. Sementara itu, 6 dari 23 parpol yang telah mendaftar masih belum lengkap dokumen pendaftarannya.

BACA JUGA:   Inkamben Unggul Telak Perolehan Suara Dapil 5 Caleg Kotim

Dengan demikian, kata Idham Holik, sudah ada 23 parpol yang mendaftar. Sebanyak 17 parpol dinyatakan lengkap dokumennya dan 6 parpol dokumennya saat ini sedang melengkapi.

“Kami berikan kesempatan sampai batas waktu akhir pendaftaran,” kata Idham.

Pada hari Kamis (11/8), lanjut dia, ada satu partai politik yang mendaftar ke KPU, yakni Partai Kedaulatan Rakyat. Keesokan harinya, enam partai politik akan mendaftar pada hari Jumat 12 Agustus 2022.

(ANTARA)