Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

ANTARA/BERITA SAMPIT - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IlA Samarinda Hidayat.

SAMARINDA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat mengungkapkan sedikitnya ada 1.036 narapidana atau warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

“Dari jumlah warga binaan 1.283, yang kita usulkan dan memenuhi syarat sebanyak 1.036 orang. Tinggal menunggu keputusan dari Kemenkumham berapa yang dikabulkan atau terbit SK remisinya,” kata Hidayat di Samarinda, Kamis 11 Agustus 2022.

Dijelaskan Hidayat, kriteria warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Warga binaan harus berkelakuan baik, kemudian minimal sudah menjalani masa tahanan enam bulan, selanjutnya dilihat dari perkembangannya apakah dia berhasil mengikuti program-program yang telah ditetapkan dalam hal pembinaan,” terangnya.

Lanjutnya, untuk waktu penginformasian remisi yang dikabulkan mengikuti seperti di tahun-tahun sebelumnya, yakni selambat-lambatnya di tanggal 16 Agustus.

“Nanti kita akan sampaikan kepada warga binaan siapa saja yang disetujui usulan remisinya dan kalau yang tidak bagaimana nanti langkah atau solusi berikutnya,” ucapnya.

Terus dikatakannya, remisi merupakan bentuk nyata negara hadir bagi warga binaan pemasyarakatan.

Pada momentum peringatan hari kemerdekaan ini, negara memberikan pengurangan masa hukuman pidana sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (Antara).