Polisi Berhasil Sita 6,21 Gram Sabu-Sabu yang Dikirim Melalui Jasa Travel

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka M (26) saat diamankan di Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Tersangka M alias Kacong (26) pelaku tindak pidana narkotika warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Teweh Tengah ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara, Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Loket Travel SAM, Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo, mengatakan bahwa terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka M (26) di Loket Travel SAM.

“Barang bukti yang diamankan petugas 2 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,21 gram bruto,” ujar Arie, Kamis 11 Agustus 2022.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak paketan, 1 lembar tisue warna putih, 1 buah celana pendek warna hitam putih, 1 buah handphone Nokia 130 warna putih.

Jalannya kejadian polisi mendapat informasi bahwa ada paketan mencurigakan yang di kirim dari luar kota melalui jasa perjalanan. Kemudian petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan control delivery dan menunggu sampai ada orang yang datang mengambil paketan tersebut.

“Tidak berapa lama datang seorang laki-laki yang mengambil paketan tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan paket yang diambil oleh pelaku ditemukan 2 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam paketan beserta barang bukti lainnya,” tambahnya.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Rencana tindak lanjut polisi melakukan pengembangan perkara kepada pemesan dan pengirim barang yang berada di luar wilayah Barito Utara,” pungkasnya. (isk).