Diimingi Uang, Anak 12 Tahun Harus Jadi Korban Asusila

IST : BERITA SAMPIT - Pria 52 tahun tersangka kasus asusila di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT– Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial JN (52) terhadap anak yang masih berumur 12 tahun, perbuatan itu dilakukan dengan cara merayu dan mengiming-iming korban akan diberi uang.

Adapun perbuatan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu dilakukan pada Minggu, 31 Juli 2022 di Jalan Cilik Riwut desa di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasus itu terungkap saat unit Reskrim Polsek Cempaga mendapat laporan bahwa Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar jam 08.30 WIB telah adanya tindak asusila kepada anak di bawah umur, hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti

“Kami amankan barang bukti berupa pakaian saat digunakan tersangka dan korban dan satu buah sepeda motor Honda Revo berwarna biru hitam yang digunakan pelaku,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto melalui Kanit Reskrim Aipda Donny, Jumat, 12 Agustus 2022.

Kejadian itu bermula saat korban sedang membeli pentol di pasar dirayu oleh tersangka untuk dibawa ke TKP, korban diajak bersetubuh dengan iming – iming mau dikasih rokok dan uang.

Sesampainya di TKP korban dinodai, hingga kemudian korban diantar pulang, kemudian pada 4 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB saat sedang di rumah neneknya, korban mengatakan kepada tantenya bahwa telah disetubuhi oleh tersangka kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaga hingga pelaku diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tThun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Junto Pasal 64 KUHP.(arlan)