JPU Kejari Katingan Tolak Pledoi H Asang Triasha Dalam Kasus Dugaan Korupsi

AULIA/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan.

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa H Asang Triasha dan Penasihat Hukumnya.

“Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan awal, dan menyatakan menolak pledoi terdakwa H Asang Triasha serta Penasihat Hukumnya,” ucap JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jumat 12 Agustus 2022 sore.

Dalam tuntutan JPU pada sidang yang berlangsung hari Rabu 3 Agustus 2022 lalu, menuntut terdakwa H Asang Triasha dengan pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda Rp100 Juta subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA:   Pejabat di Kotim Ini Bantah Diperiksa BPK RI

JPU menyatakan terdakwa H Asang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa H Asang Triasha untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.107.850.000, dengan ketentuan apabila UP itu tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi UP tersebut, namun dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

BACA JUGA:   Baru Dilantik Kades Runtu Menipu Warganya, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi

Sebelumnya, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang yang dilangsungkan pada Rabu 10 Agustus 2022, kemarin.

Dalam pokok pledoinya tersebut, meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa H Asang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. (AULIA).