Perceraian di Seruyan Didominasi Istri Gugat Suami, Ini Faktor Penyebabnya….

AHMAD/BERITASAMPIT - Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kuala Pembuang M. Misbahul Ulum

KUALA PEMBUANG – Angka perceraian di Kabupaten Seruyan mencapai 100 kasus selama periode Januari sampai Juni 2022. Dari 100 kasus perceraian yang terjadi, sebanyak 35 persen karena faktor ekonomi yang menjadi penyebab utama sebab perceraian.

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kuala Pembuang M. Misbahul Ulum mengatakan tingginya angka perceraian di Kabupaten Seruyan disebabkan oleh faktor ekonomi.

“Kalau garis besar untuk perceraian itu ada pertengkaran yang terus menerus yang diakibatkan oleh perselingkuhan, tidak menafkahi dan KDRT. Namun lebih banyak karena masalah ekonomi,” katanya, Jumat, 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Kajian Ramadan di Sekretariat Daerah

“Hitungannya kalau masalah nafkah itu ada yang sama sekali tidak menafkahi, ada yang menafkahi tapi kurang atau tidak dapat memberikan nafkah yang layak,” jelasnya.

Pengajuan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Seruyan dari Januari sampai Juni 2022 berjumlah 100 perkara. Rincian perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh pihak isteri berjumlah 66 orang, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 34 perkara.

“Perkara itu tiap tahun itu meningkat, rata-rata yang mengajukan cerai itu dari pihak perempuan, jadi kategorinya yang mengajukan cerai talak itu yang ngajukan laki-laki, kalau cerai gugat yang ngajukan perempuan,” terang Misbahul.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Gerakan Pangan Murah

Lebih lanjut, Misbahul menyebut dari 10 kecamatan di Kabupaten Seruyan, angka perceraian tertinggi berasal dari Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.

“Rata-rata yang mengajukan perceraian dari Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, yang jauh dari kota itu karena akses, sementara ini dua kecamatan ini yang paling banyak,” pungkasnya.