Terkait Meningkatnya Kasus Kekerasan di Kobar, DP3A-P2KB Kobar Berinovasi Membentuk Peraturan Bupati

IST/BERITA SAMPIT - Agus Basra Kadis DP3A-P2KB Kobar.

PANGKALAN BUN – Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kotawaringin Barat mengalami kenaikan, berdasarkan laporan dari KPPA pada tahun 2022 mencapai 406 kasus, dari 348 kasus di tahun 2021 atau mengalami kenaikan sebesar 14 persen.

Untuk itu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kabupaten Kobar membuat terobosan terbaru dalam penanganan maupun pencegahan dengan membuat produk hukum yang kuat yakni melahirkan Peraturan Bupati Kobar tentang Penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kepala DP3A-P2KB Kobar Agus Basra mengatakan, meningkatnya kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak di sebabkan karena keterbatasan sarana dan prasarana, serta ketidaktahuan masyarakat mengenai mekanisme pengaduan, sehingga kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak ini bagaikan fenomena gunung es.

“Kondisi saat ini yang terjadi, karena belum adanya regulasi daerah tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga terwujudnya Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasaan,” kata Agus Basra Jumat, 12 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

Selain itu lanjut Agus Basra, permasalahan lainnya adalah belum tersedianya pengawasan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga perlu adanya sistem pengawasan yang kuat.

“Kita pun dihadapkan dengan permasalahan mekanisme pelaporan yang cenderung rumit dan jangkauan terhadap penegak hukum, selian itu kepedulian lingkungan terhadap hal yang berbau kekerasan masih sangat minim, hal lainnya yang paling miris lagi adanya intervensi pelaku kekerasan terhadap korban, sehingga korban pun takut untuk melapor,” ujar Agus Basra.

Untuk mencairkan fenomena gunung es yang berlaku pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, Agus Basra pun memberanikan diri membuat terobosan untuk penanganan maupun pencegahannya.

“Kita harus membentuk Peraturan Bupati, yang tujuannya sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, tentunya Peraturan Bupati itu untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender didalam masyarakat, dimana Peraturan Bupati itu juga sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” Imbuh Agus Basra.

BACA JUGA:   Inilah 30 Caleg DPRD Kobar Terpilih Periode 2024-2029

Dalam Peraturan Bupati itu juga Lanjut Agus Basra akan mengatur penanganan korban kekerasaan, pemulihan dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasaan, pelibatan laki laki dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal yang paling penting dalam Peraturan Bupati itu juga adanya penguatan kelembagaan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan.

“Mengingat kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak di Kobar ini mengalami peningkatan, bahkan yang lebih miris lagi, korban kekerasan sebagian besar terjadi pada anak, yang usianya masih di bawah umur, hal ini yang mendorong kami untuk berbuat, agar bagi siapapun yang berniat jahat terhadap perempuan dan anak akan berpikir, karena kita telah memperkuat kelembagaannya,” Imbuhnya.

Dimana menurut Agus, untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya pun mendapatkan kesempatan mengkaji inovasi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Jawa Timur, hal itu merupakan bagian tugas penting yang di berikan dari Lembaga Admnistrasi Negara. (Man).