Tahu Kedatangan Polisi, Pemilik 20,22 Gram Sabu Langsung Kabur Saat Mau Transaksi

IST : BERITA SAMPIT - Saris (18) dan Rudianto (25) tersangka sabu saat diamankan di ruang Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.

SAMPIT– Saris (18) dan Rudianto (25) sempat berupaya melarikan diri saat mau transaksi setelah mengetahui ternyata orang yang memesan sabu kepada mereka adalah anggota kepolisian Satreskoba Polres Kotawaringin Timur yang menyamar.

Kasatreskoba Polres Kotawaringin Timur, Kompol I Made Rudia mengatakan keduanya diamankan di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB.

Menurut Rudia tersangka diamankan saat anak buahnya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan keduanya akan melakukan transaksi narkotika kemudian dilakukan penyelidikan.

Berbekal informasi itu polisi melakukan undercover buy atau pembelian sabu terselubung oleh petugas yang menyamar terhadap tersangka Saris, pada saat mau diamakan di situ juga ada Rudianto dan ketika itu tahu pemesan adalah polisi kedua tersangka berusaha melarikan diri.

Rudianto menjatuhkan satu buah kotak kecil warna merah merk ESF, namun demikian apes keduanya berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengecekan terhadap barang yang dijatuhkan tersangka Rudianto yang kemudian disuruh membuka kotak yang dijatuhkan tersebut ternyata didalamnya berisikan satu bungkus narkotika jenis sabu yang sebelumnya akan dijual.

Tidak luput dari itu tersangka Saris juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri kemudian disuruh membuka kotak rokok tersebut ternyata didalamnya berisikan tiga bungkus narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka sudah kita tahan di Polres Kotim, guna proses lebih lanjut,” kata Rudia, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Adapun sabu sebanyak 4 paket yang diamankan itu berat keseluruhan 20,22 gram, selain itu juga turut diamankan barang bukti lain  yakni satu kotak rokok merk Sampoerna dan kotak kecil warna merah merk ESF

Tindakan dua tersangka tersebut akan diberatkan dengabn Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(arlan)