Parah, Pelajar di Kotim Jadi Pengedar Zenith

IST : BERITA SAMPIT - Barang bukti Zenith yang daiamankan dari YCK (18) seorang pelajar di wilayah Kecamatan Telawang,

SAMPIT – Polsek Telawang mengamankan seorang pelajar berinisial YCK (18) atas kepemilikan 1.685 butir obat jenis Carnophen (Zenith) pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Tersangka diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km.86 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sekitar pukul 11.00 WIN.

Tersangka diamankan berawal saaat anggota piket Polsek Telawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat terlarang jenis Zenith di wilayah hukum tersebut hingga melakukan penyelidikan di rumah tersangka.

BACA JUGA:   Sekretaris KPU Kotim: Satu Bulan Keterlambatan Gaji PPS Masalah Administrasi

Selanjutnya anggota yang dipimpin kapolsek bersama anggota melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Sebabi dan masyarakat umum, dalam penggeledahan itu ditemukan di rumah tersangka berupa obat-obat Zenith sebanyak 1.685 butir dan uang tunai Rp 1.375.000.

“Iya benar kami ada amankan tersangka yang menyimpan Zenith,” kata Kapolsek Telawang, Ipda Rahmat Efendi saat dikonfirmasi.

Saat penggeledahan di rumah tersangka jufa di amankan barang bukti lain berupa kaleng Khong Guan, kotak makanan balita serta di dalam tas kecil warna biru, 400 lembar plastik klip ukuran kecil, 51 lembar plastik klip ukuran sedang, setelah itu tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Telawang guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Penemuan Kotak Misterius di Semak Hebohkan Warga di Sampit

Atas perbuatannya tersangka yang duduk dibangku kelas XI SMK ini dibidik dengan Undang-undang Kesehatan, Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (arlan)