BK Berhak Keluarkan SP Bagi Anggota yang Tak Aktif Hadiri Paripurna

BK Berhak Keluarkan SP Bagi Anggota yang Tak Aktif Hadiri Paripurna

KUALA PEMBUANG – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Nardi menyebut jika seorang anggota DPRD tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna, maka BK bisa mengeluarkan Surat Peringatan (SP).

“Sebenarnya ada aturan, yang mana jika sebanyak enam kali berturut-turut tidak hadir dalam paripurna, maka BK berhak untuk mengeluarkan SP untuk yang bersangkutan kepada partai,” katanya, Senin, 15 Agustus 2022.

Dikatakannya, pada akhirnya partai sendirilah yang memberikan keputusan atau melakukan tindakan seperti apa terhadap yang bersangkutan.

“Kami cuman sekedar memberikan keterangan bahwa anggota atas nama ini selama enam kali paripurna secara berturut-turut tidak hadir,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, guna meningkatkan partisipasi anggota DPRD untuk aktif hadir dalam setiap agenda dewan khususnya paripurna, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Seruyan.

“Kita selalu berkoordinasi dengan ketua, bagaimana caranya supaya menyatukan seluruh jajaran anggota, agar hal-hal atau kejadian seperti pada rapat paripurna ke-8 sebelumnya itu tidak terulang kembali,” pungkasnya.