Palangka Raya Tingkatkan Pencatatan Kependudukan melalui Nikah Massal

Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin (tiga kanan) meriksa mahar peserta nikah massal gratis di Palangka Raya, Senin (15/8/2022) (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan pencatatan kependudukan melalui program nikah massal gratis dan sidang isbat.

“Program akad nikah dan sidang isbat gratis ini merupakan salah satu layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, termasuk di dalamnya dalam rangka meningkatkan pencatatan kependudukan,” kata Wali Kota Palangka Raya Farid Naparin di Palangka Raya, Senin 15 Agustus 2022.

Melalui layanan yang diprogramkan pihak Kecamatan Pahandut ini, Fairid berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dan pencatatan administrasi kependudukan.

Dia mengatakan, dokumen kependudukan sangat penting dan menjadi syarat dasar dalam pengurusan pelayanan pemerintah. Misalnya untuk mendaftar anak sekolah, mendapat akses layanan kesehatan dan lain sebagainya.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

“Sehingga dengan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, setiap warga akan dapat mengakses seluruh layanan yang diberikan pemerintah dengan lebih mudah,” katanya.

Camat Pahandut, Berlianto menerangkan acara nikah massal dan sidang isbat ini diikuti 108 pasangan. Acara ini dilaksanakan dalam empat sesi.

Pertama pada Senin di aula kecamatan dengan acara sidang isbat dan akad nikah. Sesi selanjutnya dilaksanakan pada 22, 23 dan 24 Agustus di kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya.

“Ada 108 peserta yang ikut acara nikah massal. Peserta mulai dari pasangan muda sampai pasangan yang telah memiliki cucu,” katanya.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

Ia mengatakan pelaksanaan sidang isbat pernikahan ini dikhususkan bagi pasangan yang telah menikah “di bawah tangan” atau nikah siri. Sidang isbat pernikahan sendiri merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Ia mengatakan, program akad nikah dan sidang isbat tersebut juga bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Palangka Raya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Kemenag kota setempat.

“Program ini juga sebagai upaya pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk taat dan tertib dalam pencatatan administrasi kependudukan, termasuk memiliki buku nikah sebagai bukti hubungan telah sah secara hukum negara,” kata Berlianto.

(ANTARA)