Pengedar Sabu Ditangkap di Barak Ini Lagi…..

IST : BERITA SAMPIT - Oip Alfianor alias Odon tersangka kasus sabu saat diamankan Polsek Ketepang beserta barang bukti.

SAMPIT– Petugas kepolisian kembali menggagalkan peredar sabu di barak harian yang berlokasi Jalan Manggis 2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kali ini Tim Reskrim Polsek Ketapang berhasil menangkap tersangka bernama Oip Alfianor alias Odon (23) saat berada di barak harian pada Senin, 15 Agustus 2022, Ppukul 13.45 WIB.

“Iya benar tersangka diamankan siang tadi dan tersangka diduga akan mengedarkan sabu di salah satu pintu barak harian tersebut,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Menurut pria melati satu di pundaknya ini, Odon memiliki empat bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,33 gram.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lain milik tersangka berupa satu lembar kertas timah rokok, dua helai sobekan kantong kresek dan satu buah ponsel Samsung Galaxy.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke kantor Polsek Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya

BACA JUGA:   Pikap Seruduk Truk yang Isi BBM, Pengemudi Mengaku Sedang Bersihkan Embun di Kaca Kabin

Sebelumnya juga di lokasi yang sama turut diamankan Rahmat alias Amat pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka yakni sabu sebanyak 1 paket yang dibalut dengan tissue dan dilakban, disimpan dalam sebuah kotak rokok, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6246 FP dan sebuah ponsel.(arlan)