Pertamina Siap Beri Sanksi Agen dan Pangkalan Jual Elpiji Subsidi Tak Sesuai HET

IST/BERITA SAMPIT - Area Manager Comm, Rel dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria.

SAMPIT – Area Manager Comm, Rel dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria menegaskan, bisa menjatuhkan sanksi kepada pihak agen maupun pangkalan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang menjual isi tabung gas Elpiji bersubsidi/3 kilogram tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi mulai dari pembinaan, teguran, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Susanto, saat dikonfirmasi media ini, Senin 15 Agustus 2022.

Dipaparkan, untuk HET elpiji 3 Kg pada pangkalan resmi Pertamina di Kabupaten Kotawaringin Timur berkisar diharga Rp22-27 ribu.

“Tergantung dari wilayah Kecamatan sesuai dengan Keputusan Bupati Kotim,” ucapnya.

Ditambahkan, bahwa Pertamina menyalurkan Elpiji subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana hingga Juli 2022 telah disalurkan 1.775.760 tabung untuk Kabupaten Kotim.

“Hampir melewati kuota yang ditetapkan, untuk itu kami imbau masyarakat agar bijak menggunakan elpiji sesuai peruntukannya,” ungkap Susanto.

Dia juga mengajak masyarakat untuk membeli produk elpiji 3 kg di pangkalan-pangkalan resmi milik Pertamina, untuk menjamin harga dan kualitas produk

“Kami juga imbau kepada masyarakat mampu untuk tidak mengkonsumsi elpiji subsidi, agar kuota subsidi dapat disalurkan tepat sasaran,” katanya.

Terkait pemberian sanksi apakah Pertamina sudah pernah memberikan sanksi pada agen maupun pangkalan, Susanto mengungkapkan belum bisa menanggapi hal tersebut.

“Saya harus cek dulu kalau ini,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, harga elpiji melon atau LPG 3 Kg dikeluhkan warga Kelurahan Baamang Hulu, yang mencapai Rp36 ribu per tabung, tidak sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kotim.

Bahkan yang menjadi keluhan warga, pihak pangkalan sebagai penyalur tidak banyak melayani masyarakat setempat, melainkan menjualnya ke pihak pengecer yang membeli dalam jumlah banyak. (ilm).