Polisi Kejar Pemasok Zenith Pelajar di Telawang

IST : BERITA SAMPIT - YCK (18) pelajar yang kedapatanya menyimpan Zenith saat diperiksa penyidik Polsek Telawang.

SAMPIT – Pihak kepolisian kini tengah mengejar siapa pemasok ribuan butir Zenith yang diamankan dari seorang pelajar yang berinisial YCK (18) di wilayah hukum Polsek Telawang.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengungkapkan anak di bawah umur pengedar Zenith tersebut telah dilakukan proses penyidikan dengan prosedur yang sesuai ketentuan.

“Karena kasus ini masuk dalam Undang-Undang Kesehatan dan Nakotika. Sementara kami sudah melakukan pemetaan atau mapping. Penangkapan pengedar Zenith yang diungkap oleh Polsek Talawang itu awal dan kami akan telusuri sampai dengan akar-akarnya,” katanya, Senin, 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Polsek KPM Kawal Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Sampit

Karena sebelumnya tersangka mengaku Zenith itu didapatnya dan rencananya untuk diedarkan lagi, padahal tersangka sendiri masih berstatus sebagai pelajar SMK kelas XI.

YCK pengedar obat terlarang jenis Carnophen atau Zenith Pharmaceutical berbentuk tablet berwarna putih diduga mengandung Karisoprodol dan merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diamankan di kediamannya di desa wilayah Kecamatan Telawang, pada Minggu, 14 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

YCK diketahui memiliki kurang lebih 1.685 butir obat terlarang tersebut dengan nilai sekitar Rp 16.000.000, selain pil memabukan itu petugas juga uang Rp 1.375.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat itu.

Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jmy)