Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Sabu dari Kalbar 

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kapolres Lamandau, AKBP Broto Budiyono dan Kasat Reskoba Polres Lamandau, Ipda Aditya Arya Nugroho saat melakukan konferensi pers di aula reskrim polres Lamandau, Senin 15 Agustus 2022.

NANGA BULIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram lebih dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang akan masuk ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Hari Senin tanggal 8 Agustus lalu, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalbar menuju Kota Sampit, Kalteng,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar konferensi pers di aula Satreskrim Polres Lamandau, Senin 15 Agustus 2022.

Disampaikan Kapolres, berbekal informasi pada tanggal 9 Agustus tepatnya pukul 01.00 WIB, anggota Satresnarkoba bersama dengan tim Sabhara Polres Lamandau menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap terhadap pengendaran, yakni ATP (29) dan HT (44) namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya penggeledahan dilakukanbpada unit kendaraannya, dan berhasil ditemukan satu 1 buah tas warna hitam dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kemudian, keduanya beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kita lakukan pengembangan atas kasus ini, dan berdasarkan keterangan dari tersangka ATP, kita berhasil mengamankan satu orang tersangka lain berinisial NW (39) di kota Sampit yang rencananya akan menerima barang haram tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:   Pejabat di Kotim Ini Bantah Diperiksa BPK RI

Atas perbuatannya, kata dia lagi, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar dan denda maksimal 10 milyar,” tandasnya.

Kapolres juga menyebut, ketiga tersangka yang diamankan tersebut tidak ada kaitannya dengan para tersangka yang sudah berhasil diamankan sebelumnya.

“Tidak ada hubungannya, namun mereka ini merupakan jaringan antar provinsi,” tukasnya. (andre)