Gaji Tekon Guru Lulus Evaluasi Tahap Pertama Belum Jelas, Begini Tanggapan Disdik Kotim

PERIKSA BERKAS : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Bidang Pembinaan GTK Disdik Kotim sedang memeriksa kelengkapan berkas sebelum penandatanganan SPK tekon guru tahap pertama dan dua di gedung BPG Mini Disdik Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mengadakan evaluasi terhadap Tenaga Kontrak (Tekon) dan banyak yang lulus dikalangan tenaga pendidik/guru. Namun disayangkan, penggajian untuk guru yang lulus tersebut hingga sekarang belum jelas.

“Kami ini adalah Tekon guru yang lulus evaluasi tahap pertama, terhitung sejak awal Juli kami sudah melaksanakan tugas seperti biasanya sebagai guru kelas, bagaimana penggajian kami sedangkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) baru ditandatangani 15 Agustus 2022,” tanya W seorang Tekon guru kepada wartawan media siber Berita Sampit di gedung BPG Mini Disdik Kotim, Selasa 16 Agustus 2022.

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Sebelumnya, Dinas Pendidik (Disdik) Kotim mengadakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tekon tahap pertama dan tahap dua tahun 2022 di gedung BPG Mini Disdik Kotim.

Mengingat jumlah guru yang akan menandatangani SPK tersebut cukup banyak, Bidang Pembinaan Guru, Tenaga dan kependidikan Disdik Kotim menjadikan 2 gelombang.

Gelombang I mulai tanggal 15 Agustus untuk guru lulus evaluasi tahap pertama sebanyak 424 guru, TLD dan TBM dan gelombang II mulai tanggal 16 Agustus untuk guru lulus evaluasi tahap dua sebanyak 307 guru, TLB dan TBM.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Instruksikan Sekolah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Kotim Susiawati menegaskan, meskipun Tekon guru yang sudah lulus evaluasi tahap pertama namun penggajian tidak dihitung melainkan hanya kebijakan sekolah.

“Kami sudah arahkan itu kebijakan sekolah, kalau memang ada dananya ya sekolah yang menyikapi,” tegas Susiawati yang juga menjabat definitif Sekretaris Disdik Kotim ini.

Sedangkan Tekon guru yang lulus evaluasi tahap dua, tambahnya, penggajiannya tetap terhitung Agustus 2022. “Penggajian sudah kami siap, baik untuk guru yang lulus tahap pertama dan tahap dua hingga akhir Desember 2022,” pungkasnya. (ifin)