Polisi Amankan Pelaku Pungli dan Kendaraan Pelangsir di SPBU di Sampit

(IST/BERITA SAMPIT) - Polisi saat melakukan pengecekan terhadap sejumlah SPBU di Sampit.

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengecekan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sampit, Selasa 16 Agustus 2022.

Dipimpin Kabag Ops Kompol Zaldy Kurniawan,  20 personel Polres Kotim melakukan penyisiran di SPBU Jalan Pelita, SPBU Bundaran KB, SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2 dan SPBU Jalan Cilik Riwut Km 8 Sampit. Dari pengecekan polisi mendapati beberapa temuan yang dinilai melanggar aturan,

“Pengecekan dan sosialisasi kali ini untuk menekan terjadi kegiatan penyalahgunaan BBM maka perlu dilakukanya kegiatan berupa patroli dan sosialisasi, dan kita mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Zaldy.

Mereka mendapati keterangan yang diperoleh dari pengurus dan pegawai pengisian di SPBU bahwa dalam pengisian di SPBU BBM jenis solar untuk truk maksimal 80 liter dan mobil mini bus maksimal 40 liter.

Sedangkan pengisinya BBM subsidi di SPBU satu kali dalam pengisian dan tidak melayani pengisian dengan menggunakan jirigen, serta tidak melayani pengisi BBM yang kendaraan mereka sebelumnya sudah melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

Adapun hasil temuan saat kegiatan penertiban di SPBU Jalan Pelita, ditemukan kendaraan roda empat 1 unit yang melakukan atau melangsir langsung diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Kotim.

Pihaknya juga meminta keterangan dari tiga orang juru parkir. Menurut keterangan juru parkir, mereka meminta Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per mobil. Sedangkan di SPBU Jalan HM Arsad Km 3 Sampit-Samuda polisi juga telah mengamankan 1 orang yang diduga tukang parkir yang melakukan pungutan liar dengan meminta sejumlah uang terhadap sopir pengisi BBM.

Dari informasi, menurut keterangan sebelas sopir untuk umum per mobil Rp 400.000 sudah berjalan 3 bulan, namun untuk pungutan liar sudah berjalan 1 tahun lebih. Selain itu pada SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2 tidak ada temuaan juru parkir yang berada di lokasi, tetapi menurut keterangan para sopir truk angkutan biasanya juru parkir meminta uang Rp 100 ribu untuk Organda per mobil. Sedangkan di SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 8, pengawasnya menyampaikan untuk hari ini belum ada pengiriman BBM jenis solar bersubsidi. (jmy)