Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemilik 11 Paket Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku GS

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, menangkap seorang pria paruh baya berinisial GS (53) karena memiliki 11 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pun menjelaskan, bahwa penangkapan itu dilakukan oleh personel Satresnarkoba di komplek pemukiman di kawasan Jalan Durian RT 1/ RW V Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin 15 Agustus 2022 kemarin.

“Penangkapan tersebut kami lakukan pada seorang pria paruh baya berinisial GS (53) pada komplek pemukiman di kawasan Jalan Durian pada hari Senin kemarin sekitar pukul 21.00 WIB,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Selasa 16 Agustus 2022.

Saat melakukan penangkapan terhadap GS, lanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan pada rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukit berupa belasan paket yang duga narkotika jenis sabu.

“Sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar berhasil kami sita dari dalam kediaman tersangka GS, yang masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat sekitar 5,84 gram,” jelasnya.

Selain kesebelas paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, satu pack plastik klip, satu buah sendok plastik, satu buah kotak gawai dan satu unit gawai milik tersangka.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka GS pun saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, untuk kemudian dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” terangnya.

Akibat dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukannya, tersangka GS pun terancam akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Apabila terbukti bersalah, Tersangka GS pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hardi)