Polres Gunung Mas Musnahkan 13 Gram Sabu-Sabu

M.SLH/BERITA SAMPIT - Kabag Ops Kompol, Tri Wibowo, S.E., S.I.K., saat melakukan pemusnahan barang bukti 13 gram Narkotika jenis sabu-sabu.

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Press Release terkait kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di halaman Mapolres setempat, Selasa 16 Agustus 2022.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol, Tri Wibowo, S.E., S.I.K., mengungkap, bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba yang terjadi pada bulan Juli 2022 lalu telah diamankan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 14,13 gram dengan berat bersih 13 gram yang pada hari ini dilakukan pemusnahan.

“Kami saat ini telah mengamankan barang bukti, melakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku yang diduga,” sambungnya.

Selain Kabag Ops, kegiatan Press Release tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah yang diwakili Asisten I Drs. Lurand, Perwakilan P4GN, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Pengadilan Negeri serta Tokoh Agama. Kabag Ops mengucapkan syukur kegiatan Press Release telah dilaksanakan dengan lancar, aman dan tertib,

Sebelumya, Polres Gunung Mas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (29) di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) karena kedapatan memiliki obat terlarang jenis sabu-sabu.

Dari tangan SR ditemukan empat paket plastik klip diduga Narkotika golonganI (satu) jenis sabu dengan berat bersih 13,31 gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Budi Utomo mengungkapkan kronologis kejadian tersebut, yakni pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, sekira jam 11.30 Wib.

“Anggota Sat Narkoba Polres Gunung Mas mendapat informasi bahwa di Kelurahan Kampuri di kios Saudari SR sering terjadi transaksi jual beli Narkoba,” terang IPTU Budi Utomo, Rabu 27 Juli 2022.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung menindaklanjuti laporan itu dan hasilnya mengamankan seorang perempuan berinisial SR. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Ketua RT dan Warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, ” tuturnya.

Atas temuan tersebut, SR beserta barang bukti dibawa ke Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“SR dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tindakan yang dilakukan selanjutnya, mengamankan tersangka dan BB, kemudian meminta keterangan saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP dan dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. (ale).