223 Warga Binaan Lapas Muara Teweh Terima Remisi

Bupati Barito Utara Nadalsyah didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah menyerahkan remisi umum kepada salah satu perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh, usai peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 RI di arena terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Rabu (17/8/2022).ANTARA/Dokumen Pribadi

MUARA TEWEH – Sebanyak 223 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah  pada 17 Agustus 2022 menerima remisi umum (RU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Penyerahan RU untuk narapidana ini diserahkan oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah kepada salah satu perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh Robert Waluyo Jati usai peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Muara Teweh, Rabu 17 Agustus 2022.

Nadalsyah berpesan agar warga binaan tidak merasa rendah diri dengan kondisi yang dialami. Dia meminta agar kenyataan menjadi penghuni lapas dijadikan sebagai pelajaran berharga.

“Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, selepas menjalani hukuman jangan sampai diulangi lagi kesalahan yang sama,” kata Nadalsyah.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah mengatakan Lapas Kelas II B Muara Teweh memiliki daya tampung sekitar 175 orang dan saat ini dihuni sekitar 350 orang, yang terdiri dari 311 warga binaan atau narapidana dan 39 tahanan.

“Dari total 311 warga binaan ini, sebanyak 223 orang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini. Mereka menerima remisi bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan,” kata Huzifah Makmur.

Ia juga mengatakan remisi umum Kemerdekaan RI diberikan kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak menerima remisi umum.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Hal ini dikarenakan selama menjalani hukuman warga binaan tersebut, mengikuti program pembinaan dengan baik, berperilaku baik dan tidak melanggar aturan di dalam Lapas,” kata dia.

Adapun RU yang diserahkan kepada warga binaan Lapas Kelas II B, remisi umum satu bulan diberikan kepada 44 orang warga binaan, dua bulan untuk 53 orang, tiga bulan diberikan kepada 80 orang, remisi umum empat bulan kepada 34 orang, remisi lima bulan diberikan kepada 10 orang dan remisi umum enam bulan diberikan kepada dua orang warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh.

(ANTARA)