50 Napi di Sukamara Dapat Remisi Kemerdekaan

SERAHKAN : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio saat menyerahkan remisi kepada para warga binaan secara simbolis.

SUKAMARA – Sebanyak 50 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas III Sukamara mendapatkan remisi pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Remisi atau potongan masa tahanan diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah dalam rangka HUT RI Ke-77.

Bupati Sukamara Windu Subagio menyerahkan secara simbolis remisi kapada lima orang napi saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Halaman Kantor Bupati Sukamara, Rabu 17 Agustus 2022.

“Ini adalah hadiah dari pemerintah untuk kalian semua, bersabar lagi untuk bisa mendapatkan kebebasan,” kata Windu Subagio saat menyerahkan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada lima orang napi.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Sukamara bervariasi mulai dari satu bulan hingga lima bulan.

“Besaran remisi itu bervariasi ada yang lima bulan, tiga bulan dan ada yang satu bulan. Ini merupakan berkah bagi kita semua, karena masa hukuman para warga binaan akan berkurang dan semakin berkurang,” terang Joko Prayitno.

BACA JUGA:   Lapas Sukamara Usulkan 65 Warga Binaan Mendapat Remisi Idul Fitri

Sementara itu saat disinggung terkait narapidana atau warga binaan yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan di Lapas Sukamara ternyata belum ada yang langsung bebas.

“Untuk 17 Agustus tahun 2022 ini kita belum ada yang bebas langsung setelah mendapatkan remisi, tapi bulan depan kemungkinan sudah ada yang bebas karena dapat remisi ini,” terang Joko. (enn).