Laki-Laki 19 Tahun Ini Setubuhi Pacar Hingga Tiga Kali Sebagai Kenangan

Ilustrasi

PANGKALAN BUN – Kasus persetubuhan dua sejoli kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang diawali dengan rayuan gombal terhadap korban yang akan melanjutkan pendidikan ke Jawa.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada acara Press Release Selasa, 16 Agustus 2022, mengungkap kejadian kasus persetubuhan tersebut pada Rabu, 10 Agustus 2022 di rumah korban di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kobar.

“Saat tersangka dan korban sedang berada di kamar, tiba-tiba kepergok paman korban. Saat melihat di dalam kamar ada laki-laki paman korban memanggil warga tetangganya. Korban saat ditanya pamannya mengakui sudah disetubuhi 3 kali oleh tersangka,” kata Kapolres.

Setelah korban ditanya oleh pamannya, mengaku bahwa tersangka sebelum melakukan persetubuhan merayu korban untuk melakukan persetubuhan sebagai kenang-kenangan, karena korban mau sekolah ke Jawa.

“Walaupun dengan dalih apapun kalau melakukan perbuatan tidak senonoh diluar nikah, apalagi ini kepada korban yang masih di bawah umur dan atas pengaduan keluarga korban, kasusnya kami proses,” ujar Kapolres.

Tersangka AB berumur 19 tahun itu dan semua barang bukti sudah diamankan antara lain 1 buah kaos lengan pendek, 1 buah celana short, 1 buah kaos singlet, 1 buah bra.

“Bagi tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono. (Man).