Tegas Nih! Disdik Kotim Diberikan Wewenang Bisa Berhentikan Tekon Guru

SERIUS : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ratusan Tekon guru terlihat serius mendengarkan wejangan yang disampaikan Plt Kadisdik Kotim sebelum penandatangan SPK di BPG Mini Disdik Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Kedisiplinan Tenaga Kontrak (Tekon) guru di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus menjadi perhatian. Pasalnya, apabila melanggar aturan sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

“Kami berhak memberhentikan tapi ada proseduralnya misalnya melalui surat panggilan satu dan surat panggilan kedua,” ucap Pelaksana tugas Kepala Disdik Kotim Susiawati kepada wartawan media siber Berita Sampit, Rabu 17 Agustus 2022.

Bagaimana Disdik Kotim mengetahui adanya Tekon guru tidak aktif mengajar? Susiawati menjelaskan, pihaknya akan mendorong beberapa pihak lain untuk kerja sama terutama dalam hal pemantauan di lapangan.

“Untuk pemantau bisa melalui korwil selaku perpanjangan tangan disdik, menggandeng pihak luar dalam hal ini pemerintah desa, pemerintah kecamatan, tokoh-tokoh yang ada di sana, dan bidang terkait untuk memantau dan mengevaluasi kinerja secara berkala,” tegas Susiawati yang juga menjabat definitif Sekretaris Disdik Kotim ini.

Dalam pemantauan ke satuan pendidikan, tambahnya, lebih ditekankan kepada masing-masing bidang di Disdik Kotim seperti Bidang PAUD dan PNF, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP dan Bidang Pembinaan GTK.

“Pada saat perjalanan dinas, mereka ini bisa singgah ke beberapa satuan pendidikan sesuai dengan masing-masing bidang, harus itu, nanti dibuatkan laporan untuk dievaluasi,” pungkasnya. (ifin).