Warga Akan Laporkan PT. Arsy Nusantara ke KLHK dan Kementerian ESDM

ISKANDAR/BERITA SAMPIT: Petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara saat mengambil sampel Sungai Jabung.

MUARA TEWEH – Perwakilan warga Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Hari Susandi bersama timnya akan melaporkan PT. Arsy Nusantara ke KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Komisi VII DPR RI, Komnas HAM dan penegak hukum terkait dugaan tercemarnya Sungai Jabung di desanya sekaligus legalitas perusahaan.

“Waktu dekat kita akan laporkan PT. Arsy Nusantara ke KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Komisi VII DPR RI, Komnas HAM dan penegak hukum,” ujar Hari Susandi, Rabu 17 Agustus 2022.

Sebelumnya ia menyayangkan terkait peninjauan komisi III DPRD Barito Utara di lapangan, katanya sesuai kesepakatan saat RDP berkumpul di kantor Desa Jangkang Baru, namun setelah di lapangan tidak sesuai kesepakatan.

“Setelah cukup lama kami dan rekan-rekan bersama Wakil Ketua I DPRD bapak Parmana Setiawan menunggu di kantor desa, lalu kami mendapat info dari aparat desa berkumpul ke kantor PT Arsy Nusantara, kami kesana saat perjalanan bertemu dengan rombongan komisi III beserta perusahaan di jembatan Sungai Jabung tepatnya di sarana air bersih,” ungkapnya.

Sandi menjelaskan di jembatan itulah terjadi perdebatan adu argumentasi sebagaimana video yang saat itu beredar.

“Kami sangat menyangkan kenapa hal itu terjadi dan peninjauan lapangan gagal dilaksanakan tidak menghasilkan apa-apa padahal peninjauan perlu dilakukan agar mengetahui kebenaran atas apa yang kami sampaikan di RDP waktu itu dengan bukti-bukti di lapangan,” kata Sandi.

Disampaikannya yang menjadi perdebatan saat itu lantaran diduga ada perubahan dari kesepakatan guna memeriksa lapangan muncul pernyataan dan permintaan dari salah satu komisi III DPRD yang mengatakan anggaplah kerjaan ini sudah terlanjur sehingga air Sungai Jabung tidak dapat digunakan lagi jadi kita cari solusi yaitu dengan sumur bor.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Padahal tanpa harus di bahas pun di lapangan memang sudah menjadi tanggungjawab PT Arsy Nusantara untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Desa Jangkang Baru sebagaimana pada kesimpulan ke 2 hasil RDP,” tegasnya.

Selain itu, tujuan komisi III DPRD Barito Utara turun kelapangan untuk memeriksa sumber dampak dan dugaan pengrusakan jalan usaha tani oleh PT Arsy Nusantara untuk memastikan kebenaran pengaduan.

“Kami juga sangat menyayangkan sikap dan pernyataan anggota komisi III DPRD Hasrat. S.Ag saat dilapangkan terkait pencemaran Sungai Jabung adalah tugas dari KLHK, masalah perizinan ada tugas masing-masing, silahkan lapor dan juga terkesan diduga ada pemaksaan terhadap kami untuk menerima agar jangan lagi mempermasalahkan dugaan pencemaran Sungai Jabung agar mencarikan solusinya,” tambah Sandi.

Bahkan menurut Sandi pada pertemuan itu kami menanyakan apakah PT Arsy Nusantara sudah memliki ijin lingkungan dan ijin pembuangan limbah cair kepada pihak perusahaan terkhusus kepada KTT Normal Manalu yang saat itu juga hadir.

“Tetapi tidak bisa menjawab hanya diam, seharusnya pertanyaan itu ditanyakan juga oleh komisi III karena sudah ada dampak terhadap sarana air bersih di Sungai Jabung yang merupakan hajat hidup orang banyak,” timpalnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sebagai pengadu sudah diatur dalam Pasal 65 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UUPPLH pernyataan tersebut diduga terindikasi kuat adanya pembiaran kegiatan pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan serta pelanggaran HAM.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Karena sudah jelas bahwa izin lingkungan masih proses di KLHK saat RDP tanggal 10 Agustus 2022 tetapi di lapangan sudah ada kegiatan penambangan dan pengapalan Batubara,” bebernya.

Ia meminta terkait dugaan pencemaran seharusnya Komisi III DPRD sudah bisa memberikan rekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan PT Arsy Nusantara kepada DLH Kabupaten Barito Utara.

“Karena ini sudah termasuk kejahatan lingkungan yang merupakan tindak pidana sesuai Pasal 97 UUPPLH serta pelanggaran HAM,” tukasnya.

“Kami sangat mendukung investor berinvestasi di Barito Utara dengan cara mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk meminimalisir dampak negatif,” pungkasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi wartawan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Arsy Nusantara Normal Manalu mengatakan via WhatsApp, bahwa saat itu yang punya tanah sudah sampaikan, jangan pernah mempermasalahkan air yang ada di tanah saya (mereka). Tanpa persetujuan yang punya tanah. Dan sudah jelas disitu air bersih sudah disediakan.

“Saya kira sudah cukup jelas pak,” ujar Normal Manalu.

Diketahui, Rabu 10 Agustus 2022 DPRD Barito Utara menggelar RDP antara warga Jangkang Baru, dan perusahaan PT. Arsy Nusantara dipimpin Wakil Ketua I Parmana Setiawan, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara Rakhmat Muratni, Kadis Lingkungan Hidup Edy Nugroho, Disnakertranskop dan UKM Barito Utara, Camat Lahei Barat, para Kepala Desa, masyarakat dan beberapa perusahaan yang terkait. (isk)