MUARA TEWEH- Satreskrim Polres Barito Utara menangkap M alias Imis (41) warga jalan Kinibalu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, tersangka kasus perjudian melalui togel online. Jum’at 19 Agustus 2022, malam.
“Tempat kejadian M ditangkap di Pasar Pendopo Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,” ujar Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.
Tersangka ditangkap sesuai surat perintah Nomor: Sprin/VIII/2022/Reskrim, tanggal 1 Agustus 2022 tentang pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Barito Utara sekaligus menindak lanjuti Direktif Kapolri terkait pemberantasan TP. perjudian.
“Pelaku diketahui bermain mengunakan dua unit Handphone secara online bermain di situs judi yakni _8togel.com_ dan _Jayatogel.com_ juga, menerima pembelian dari warga secara WhatsApp atau pun sms,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang pecah dari judi online sekaligus dua Handphone, empat print out ATM dan 1 buah rekening tersangka.
“Akibat perbuatannya tersangka dan barang bukti segera diamankan petugas ke Polres Barito Utara. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif,” tutupnya. (isk).