Wali Kota Palangka Raya Ajak Masyarakat Pastikan Telah Terdaftar dalam DPTB

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengajak masyarakat setempat memeriksa dan memastikan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPTB) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan aplikasi Lindungihakmu.

“KPU telah meluncurkan aplikasi mobile Lindungihakmu. Manfaatkan kemudahan aplikasi itu untuk mengecek apakah diri kita telah masuk daftar pemilih berkelanjutan. Jika belum, segera lapor ke petugas KPU,” kata Fairid di Palangka Raya, Minggu 21 Agustus 2022.

Cara penggunaan aplikasi itu juga mudah. Masyarakat cukup memasukkan kota tempat tinggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika telah masuk daftar, maka akan muncul nama hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain memeriksa data, aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar untuk dapat mendaftarkan secara daring. Kerahasiaan data pribadi juga dipastikan aman. Selain itu, lanjut Fairid, aplikasi Lindungihakmu juga dapat dimanfaatkan untuk permohonan pindah memilih bagi warga yang alamatnya telah pindah sehingga tidak sesuai KTP.

“Pada tahapan pemungutan suara, akurasi dan kesahihan daftar pemilih menjadi sangat penting karena akan menentukan kualitas pelaksanaan pesta demokrasi kita. Untuk itu, sejak kini ayo sukseskan proses pendataan daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan KPU,” imbaunya.

Aplikasi Lindungihakmu dapat diunduh secara gratis di Play Store dengan pencarian Lindungi Hakmu yang menampilkan logo KPU.

Data pada sistem dan aplikasi yang dikelola KPU RI tersebut terpusat nasional. Aplikasi itu juga dapat diakses seluruh warga negara Indonesia (WNI) kapanpun dan di mana pun jika dilakukan dengan cara tepat.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriah menjelaskan petugas KPU di tingkat kabupaten dan kota akan melakukan klarifikasi jika ada warga yang mendaftar atau memohon pindah memilih secara daring melalui aplikasi tersebut.

Warga juga dapat memeriksa daftar pemilihan secara mandiri melalui lindungihakmu.kpu.go.id atau layanan di nomor 0811 5201 823 bagi warga yang status pemilihnya di Kota Palangka Raya.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan kepadanan, sehingga nantinya data daftar pemilih semakin bagus, semakin sahih, dan semakin riil dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Hingga akhir Juli 2022, KPU Kota Palangka Raya telah mencatat sebanyak 182.817 orang dalam DPTB.

“Jumlah daftar pemilih berkelanjutan itu bisa berubah setiap bulannya seiring pemutakhiran data yang terus kami lakukan,” ujar Ngismatul.

(ANTARA)