Pemda Gumas Paparkan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 pada Sidang Paripurna DPRD 

M.Slh/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing saat memberikan sambutan saat acara sidang Paripurna ke I DPRD Gunung Mas masa sidang I tahun 2022.

KUALA KURUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memaparkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna ke I massa sidang I tahun anggaran 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin 22 Agustus 2022.

Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong yang diwakilkan oleh wakil Bupati, Efrensia L.P Umbing mengungkapkan, terkait dengan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022, prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan merubah APBD yang sudah ada, tapi memang harus dilakukan karena terjadinya hal-hal pokok.

“Yang mana perkembangan tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022, dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” terang Efrensia L.P Umbing.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, dengan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun 2021, harus digunakan atau disesuaikan dalam tahun anggaran 2022 ini dan kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pusat.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Minta Dukcapil Proaktif Lakukan Pendataan Penduduk

“Perlu juga saya sampaikan secara umum, walaupun kondisi perekonomian nasional pada tahun 2022 masih tergantung pada kondisi Covid- 19 yang terjadi dan masih belum pulih sepenuhnya. Hal tersebut juga pengaruh perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina telah memberikan dampak langsung ke berbagai negara di dunia, salah satunya Indonesia, namun kita sangat yakin Indonesia mampu bertahan dan kuat menghadapi dampak tersebut,” tuturnya.

“Melihat kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat, sehingga target dari sisi penerimaan dari beberapa sumber pendapatan terjadi penurunan dan ada juga yang mengalami peningkatan, maka Pemkab Gunung Mas harus melakukan penyesuaian yang dilakukan untuk mensinkronisasikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pendapatan Transfer,” pungkasnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun Anggaran 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2022 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran DAU atau DBH Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama Dalam Rangka Penggantian Dana Yang Bersumber dari APBN Atas Dukungan Terhadap Penanganan Dampak Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Pertanian Perkuat Pengelolaan Lahan untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan

Dimana, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

“Artinya perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif yang bercermin pada Kondisi Riil Pendapatan, Kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang ada, sehingga perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam hal pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Efrensia L.P Umbing. (ale)