Kasus Narkotika Dominasi Perkara di Kejari Lamandau

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamandau Valentino Harry Parluhutan Manurung

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menangani sebanyak 64 perkara kejahatan dan kasus narkotika merupakan kejahatan yang paling menonjol selama dalam satu semester 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamandau Valentino Harry Parluhutan Manurung mengungkapkan ada 23 perkara dari total 64 perkara kasus kejahatan yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2022.

Dari 64 perkara pidana umum yang ditangani oleh Kejari Lamandau, kasus narkotika merupakan perkara yang paling banyak, kedua Perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur mencapai 19 kasus dan ketiga perkara pencurian.

“Narkotika 23 kasus, dan kedua perkara anak 22 kasus dalam satu semester 2022 ini, ketiganya pencurian, sisanya perkara Kamtibum dan oharda,” ujarnya.

Kasus pencurian dan penggelapan sendiri lebih didominasi dari kalangan perusahaan dari pada kalangan umum untuk kasus pencurian buah sawit.

Valentino juga menyoroti peningkatan tindak pidana pencurian yang cukup mengkhawatirkan, selain hanya sekadar di perusahaan kebun sawit tidak bisa dilakukan Restoratig Justice (RJ) karena pihak perusahaan yang tidak memberikan ampunan.

Sedangkan perkara persetubuhan anak di bawah umur, Valentino mengungkapkan, selama 2022 juga Kejari Lamandau menangani sejumlah kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan jumlah kasus yang ditangani Kejari Lamandau mencapai 13 kasus.

Menurut Valentino, beberapa tersangka kasus tersebut dituntut hukuman maksimal 10 tahun pidana kurungan.

“Ada yang hingga 10 tahun kami tuntut, belum lagi ditambah hukuman tambahan karena dilakukan oleh orang dekatnya,” pungkasnya. (andre)