Pemkab Gunung Mas Paparkan Rincian Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022

M.Slh/BERITA SAMPIT - M.Slh/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing saat memberikan sambutan saat acara sidang Paripurna ke I DPRD Gunung Mas masa sidang I tahun 2022.

KUALA KURUN – Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong melalui Wakil Bupati, Efrensia L.P Umbing memaparkan sejumlah rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 saat menyampaikan pidato pengantar Bupati pada rapat paripurna ke-I  DPRD Gumas massa sidang I tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna dewan, Senin 22 Agustus 2022.

“Pendapatan yang semula ditargetkan berjumlah Rp1.021 triliun lebih setelah perubahan menjadi Rp1.016 triliun lebih dengan berkurang sebesar Rp5.041 miliar lebih atau turun 0,48 persen jika dibandingkan dengan target semula,” terang Efrensia L.P Umbing

Adapun perubahan komposisi target jumlah pendapatan tersebut, per sumber-sumber pendapatan adalah sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula ditargetkan sebesar Rp81.435 miliar lebih, setelah perubahan menjadi Rp82.708 miliar lebih, bertambah sebesar Rp1.273 miliar lebih atau naik 1,62 persen dengan perincian, Pajak Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp48.100 milyar lebih setelah perubahan dan tidak mengalami perubahan, kemudian untuk retribusi daerah, semula ditargetkan sebesar Rp4.394 miliar lebih dan setelah perubahan tidak mengalami perubahan.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, semula ditargetkan sebesar Rp10.024 miliar lebih, dan setelah perubahan menjadi Rp12.707 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp2.683 miliar lebih.

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, semula ditargetkan sebesar Rp18.917 miliar lebih dan setelah perubahan menjadi Rp17.507 miliar lebih dengan berkurang sebesar Rp1.410  miliar atau turun 7,87 persen.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Gelar Bimtek Inovasi Daerah

Untuk pendapatan transfer semula ditargetkan sebesar Rp913.899 miliar lebih dan setelah perubahan menjadi Rp932.310 miliar lebih dengan bertambah sebesar Rp18.410 Milyar lebih atau naik 1,96 persen

Adapun rincian adalah, untuk pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, semula ditargetkan sebesar

Rp884.479 miliar lebih dan setelah perubahan menjadi Rp902.890 miliar lebih dengan bertambah sebesar Rp18.410 miliar lebih naik 2,04 persen.

Kemudian untuk pendapatan transfer antar Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp29.420 miliar lebih dan setelah perubahan tidak mengalami perubahan.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula ditargetkan sebesar Rp26.356 miliar lebih dan  setelah perubahan menjadi Rp1.631 miliar lebih berkurang sebesar Rp24.725 miliar lebih  atau turun 94,22 persen.

Dimana belanja semula ditargetkan Rp1.104.902 Triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp1.111.426 Triliun atau bertambah sebesar Rp6.524 miliar lebih atau naik 0,59 persen.

Jika dilihat per kelompok belanja, untuk belanja operasi yang semula ditargetkan Rp724.023 miliar lebih dan setelah perubahan menjadi Rp708.037 miliar lebih  atau berkurang sebesar Rp15.986 miliar lebih atau turun 2,21 persen, jika dibandingkan dengan target sebelumnya.

Sedangkan Belanja Modal yang semula ditargetkan Rp222.473 miliar lebih dan setelah perubahan menjadi Rp242.234 miliar lebih dan bertambah sebesar  Rp19.761 miliar lebih atau naik 9,48 persen jika dibandingkan dengan target sebelumnya.

Belanja Tidak Terduga yang semula ditargetkan sebesar Rp4.750 milmar lebih dan setelah perubahan tidak mengalami perubahan. Sedangkan untuk belanja Transfer yang semula ditargetkan Rp153.655 miliar lebih dan setelah perubahan menjadi Rp156.405 miliar lebih dengan bertambah sebesar Rp2.749 miliar  lebih atau naik 1,65 persen  jika dibandingkan dengan target sebelumnya.

BACA JUGA:   Sungai Kahayan Memakan Korban, Satu Meninggal Tiga Selamat

Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah pada penerimaan pembiayaan daerah yang semula ditargetkan Rp86.210  miliar lebih dan setelah perubahan menjadi Rp105.135 miliar lebih dengan bertambah sebesar Rp18.924 miliar lebih naik 26 persen.

“Peningkatan penerimaan pembiayaan ini, sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 yang lalu atau terkait penyesuaian penerimaan Hasil pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021,” sebutnya.

Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang semula ditargetkan Rp3.000 miliar rupiah dan

setelah perubahan menjadi Rp10.358  miliar lebih dengan bertambah sebesar Rp7.358 miliar lebih  atau naik 58,13 persen.

“Maka dengan demikian, pembiayaan Netto yang semula surplus sebesar Rp83.210 miliar lebih dan setelah perubahan menjadi Rp94.776 miliar lebih Tujuh dengan bertambah sebesar Rp11.565 miliar lebih. sehingga defisit anggaran ini dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan untuk membiayai belanja daerah atau pengeluaran pembiayaan Daerah yang dirancang dalam Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 ini,” tutup Efrensia L.P Umbing. (ale)