Revisi Perda Rencana Tata Ruang Suatu Keharusan

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nurakin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Ruang Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nurakin mengatakan, percepatan penetapan revisi Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan suatu keharusan karena berpengaruh terhadap pembangunan investasi di daerah.

Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Ruang Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 23 Agustus 2022.

Untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalteng dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna berhasil guna dan serasi selaras seimbang terpadu dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kegiatan masyarakat tentu perlu adanya rencana tata ruang yang dimaksud.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tidak Ada Kejelasan, Netizen Ramai-ramai Serbu Akun Instagram Disdikkalteng

“Rakor Penataan Ruang Provinsi Kalteng dilaksanakan dalam rangka menjalin masukan dan saran menyamakan persepsi sekaligus sosialisasi terhadap hasil penyusunan revisi Perda 5 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng,” ucapnya

Nuryakin berharap dengan Rakor ini akan menghasilkan Perda RTRW Provinsi Kalteng yang berkualitas dan mampu mensejahterakan masyarakat Kalteng.

“Tentunya seluruh Pemangku Kebijakan/Stakeholders yang sudah kita undang dalam forum ini Bersama-sama memberikan masukan yang membangun,” tandasnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Sebut Panen Raya di Pulang Pisau Alami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu

Diketahui maksud dan tujuan diselenggarakan Rakor ini yakni sebagai wadah seluruh anggota forum penataan ruang serta Instansi terkait untuk memberikan masukan kemudian tanggapan, penyamaan persepsi dan sosialisasi terhadap muatan rancangan Perda RTRW Provinsi Kalteng yang telah disusun selama ini sehingga didapatkan muatan Perda yang dapat menampung seluruh kepentingan. (hardi)