Wakil Bupati Gumas Sebut Parpol di DPRD Sudah Terima Bantuan Keuangan

M.Slh/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing saat memberikan sambutannya.

KUALA KURUN – Partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas dari hasil pemilu Legislatif tahuan 2019 secara keseluruhan telah menerima bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dimana hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing saat memberikan sambutan pada acara penandatangan berita acara serah terima bantuan keuangan Partai Politik Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di lantai I Kantor Bupati Gumas. Selasa 23 Agustus 2022.

“Penyerahan bantuan keuangan partai politik sebagai ajang silaturahmi antar Pemda Gunung Mas dengan pengurus partai politik dan dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisensi dan Akuntabilitas,” terang Efrensia L.P Umbing.

BACA JUGA:   Warganet Dukung BBM Subsidi Dihapus

Dijelaskannya, bahwa bantuan partai politik pada dasarnya diberikan untuk mendukung kinerja partai politik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam hal pendidikan politik dan operasional partai politik.

Dimana, penggunaan bantuan keuangan agar dapat berpedoman pada Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporaan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik.

Selanjutnya, peraturan pelaksanaan dari peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

BACA JUGA:   Gabungan Komunitas Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Bahagia

Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD di Kabupaten Gunung Mas secara keseluruhan telah menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Gumas besaran nilai Rp14.179,36, per suara dengan total sebesar Rp.787.847 juta lebih.

“Saya berharap kepada partai politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan keuangan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku, serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya,” tuturnya.

(ale)