Diminta Bongkar Sebagian Ruko, SMK PGRI Sampit Tegaskan Taat dengan Aturan

ARLAN : BERITA SAMPIT - Kepala SMK PGRI Sampit, Rudi Effendie.

SAMPIT – SMK PGRI Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap ikuti instruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) diminta bongkar sebagian Ruko yang mereka bangun menghadap Jalan Ki Hajar Dewantara Sampit tersebut.

Selasa 23 Agustus 2022 Dinas PUPRPRKP, Satpol PP dan dinas pendidikan datang ke SMK PGRI untuk menanyakan pembangunan ruko tersebut. Mereka langsung diterima oleh Kepala SMK PGRI Sampit Rudi Effendie.

Rudi mengatakan bahwa bangunan enam meter dari sempadan jalan dan bangunan ruko tersebut akan di bongkar sehingga dapat dimundurkan sedikit sesuai arahan dinas teknis tersebut.

Menurut Rudi, sebelumnya sempat diajukan ke dinas PUPRPRKP terkait pembangunan itu, kerena hanya untuk bangunan sementara sehingga mereka langsung mendirikan bangunan tersebut yang pada akhirnya saat terbangun baru ada surat teguran.

“Untuk bidang pengukuran kami kurang paham belum menguasai lalu dibangunlah kemarin,” kata Rudi saat di ruang kerjanya, Rabu 24 Agustus 2022.

Dikatakan Rudi manakala sejak awal mereka tahu ukuran tersebut tidak diperbolehkan maka mereka tidak akan membangunnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut harus dimundurkan setengah meter dan tidak merobohkan semua bangunan yang sudah dibangun itu.(arlan)