Masih Marak, Polda Kalteng Ungkap 17 Kasus PETI 

Hardi : BERITA SAMPIT - Suasana konferensi pers Operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Telabang 2022.

PALANGKA RAYA – Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Kalteng nampaknya masih marak, buktinya dalam operasi PETI Telabang 2022 17 kasus berhasil diungkap.

Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro menyampaikan, berdasarkan data yang diterima, Operasi PETI Telabang 2022, Polda Kalteng berhasil mengungkap kegiatan para penambang emas tanpa izin sebanyak 17 kasus, terdiri dari empat kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan 13 kasus ditangani Polres Jajaran.

Menurutnya, dari 17 kasus tersebut, setidaknya Polda Kalteng telah berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan sembilan pelaku, berinisial AW (37), NR (43), WN (45), BN (33), KR (38) FO (32) JM (29) dan MS (30), serta BN (31).

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Sedangkan untuk Polres jajaran, sebanyak 13 kasus dengan total 37 pelaku, itu disampaikannya saat melaksanakan konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Selasa 23 Agustus 2022.

“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan dari tanggal 12 Juli sampai 5 Agustus 2022 atau selama pelaksanaan Operasi PETI,” ucapnya.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan menyampaikan, bahwa dari penangkapan tersebut, aparat penegak hukum turut mengamankan barang bukti berupa alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin.

Barang bukti tersebut, diantaranya emas sebanyak 1,396,69 Kg, satu buah alat pemurni emas, satu unit alat berat jenis excavator, dua buah mesin pompa, dan alat lainya, serta uang tunai Rp.235.560.000,00.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan terutama masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus tambang ilegal ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” pungkasnya. (Hardi)