Angka Perceraian di Kota Nanga Bulik Meningkat di Tahun 2022

ANDRE/BERITA SAMPIT : Humas Pengadilan Agama Nanga Bulik, Risky Fajar

NANGA BULIK – Perkara perceraian pasangan suami istri di Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau mengalami kenaikan di Tahun 2022. Data di Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik sepanjang Januari hingga Agustus 2022 terdapat sebanyak 252 kasus perceraian. Dari jumlah itu, perceraian didominasi usia muda 20-30 tahun.

“Dari 239 perkara cerai 2021, ada 161 Gugatan dan 78 Putusan, dan sampai saat ini, cerai gugat memang masih mendominasi di pengaduan di Kota Nanga Bulik. Terbukti, dalam satu Semester ini ada 252 perkara,” ujar Humas Pengadilan Agama Nanga Bulik Risky Fajar, Rabu, 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

Risky menjelaskan bahwa pada umumnya perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor utamanya adalah ekonomi dimasa pandemi.

Kendati demikian, sebelum PA Nanga Bulik mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikukuh untuk pisah,” ucap Risky.

Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Tak jarang juga pernikahan di bawah umur harus mendapatkan dispensasi.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

“Tentu semua alasan harus tertuang dalam tulisan untuk gugatan, dan juga harus bisa dibuktikan, untuk pernikahan di bawah umur ada 34 Dispensasi yang kita berikan, dan biarpun hanya tahan beberapa hari dan bulan saja, melihat dari pengalaman pribadi saya,” tuturnya

PA Nanga Bulik, akan terus berupaya menekan angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.

“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkasnya (andre)