Banyak Pilih Jadi Janda Muda di Kota Nanga Bulik, Ini Jumlah dan Penyebabnya…..

ANDRE : BERITA SAMPIT - Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Nanga Bulik.

NANGA BULIK – Pasangan nikah muda banyak memilih jadi janda, itu terungkap dari data Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari data itu jumlah janda di Kota Nanga Bulik mengalami kenaikan di 2022, sepanjang Januari hingga Agustus 2022 terdapat 252 perkara. Dari jumlah itu, perceraian didominasi usia muda yakni umur 20 tahun sampai 30 tahun.

Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik melalui Humasnya Risky Fajar menjelaskan, dari jumlah total perkara di tahun 2021 ada 239 perkara. Di mana ada 161 gugatan dan sudah diputus 78 perkara.

“Sampai saat ini, cerai gugat memang masih mendominasi di pengaduan di Kota Nanga Bulik. Terbukti, dalam satu semester saja ini ada 252 perkara, itu meningkat dari tahun sebelumnya,” ujar Risky, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Risky menjelaskan bahwa pada umumnya perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor utamanya adalah ekonomi di masa pandemi.

Kendati demikian, sebelum PA Nanga Bulik mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikukuh untuk tetap memilih pisah,” ucap Risky.

Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat untuk membuktikan isi gugatannya tersebut.

BACA JUGA:   Jaksa Dilaporkan Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Tersangka dan Penasehat Hukum

“Tentu semua alasan harus tertuang dalam tulisan untuk gugatan, dan juga harus bisa dibuktikan, untuk pernikahan di bawah umur ada 34 dispensasi yang kita berikan, dan biarpun hanya tahan beberapa hari dan bulan saja,” tegasnya.

Menurutnya PA Nanga Bulik, akan terus berupaya menekan angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di pengadilan.

“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkasnya (Andre)