Pertamina Jamin Ketersediaan Pasokan BBM Bersubsidi di Kalteng Aman

Dokumentasi - Pengisian BBM di salah satu SPBU di Palangka Raya, belum lama ini, (17/8/2022). (ANTARA/Makna Zaezar)

PALANGKA RAYA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk di wilayah Kalimantan Tengah sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah bersama BPH Migas, sehingga memiliki ketahanan stok yang cukup bagi masyarakat.

“Khusus untuk Kalimantan Tengah realisasi penyaluran Pertalite hingga 14 Agustus 2022 yakni 214.135 KL, dari kuota pada 2022 sebesar 268.150 KL,” kata Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria dihubungi dari Palangka Raya, Kamis 25 Agustus 2022.

Dia mengatakan, Pertamina memastikan stok BBM aman dan proses distribusi terus dilakukan secara maksimal, sehingga masyarakat diharapkan tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya saja.

“Jadi dalam pembelian BBM tidak perlu melakukan ‘panic buying’ sebab ketersediaannya mencukupi,” jelasnya.

Lebih lanjut Satria menjelaskan, Pertamina mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk mendaftarkan kendaraan melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau datang ke booth registrasi yang tersedia di SPBU.

“Kami imbau masyarakat bijak membeli BBM subsidi dan belilah sesuai keperluan, agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang memang berhak,” ucapnya.

Di sisi lain, dia memaparkan, Pertamina juga memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur agar mendistribusikan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan memberi sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tercatat sepanjang 2022, total terdapat 33 SPBU di wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.

Terkait hal ini, pihaknya juga memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar.

“Jika terbukti melanggar, akan diberi sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” tuturnya.

Pertamina juga mengapresiasi keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sepanjang 2022, tercatat puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap, serta ditindak pihak berwajib di wilayah regional Kalimantan.

“Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

(ANTARA)